Persyaratan PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK

juknis ppdb 20192020 pdf juknis ppdb 20192020 sd download juknis ppdb 20192020 juknis ppdb 20202021 juknis ppdb 20192020 kemendikbud pdf juknis ppdb 20182019 kemendikbud pdf download juknis ppdb 2019 pdf juknis ppdb 20182019 pdf
Untuk memudahkan calon peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK mengetahui persyaratan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021, berikut kami bagikan Persyaratan calon peserta didik baru berdasarkan  pada Permendibud Nomor 44 Tahun 2019:

Persyaratan PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK

Persyaratan PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:

A. Persyaratan PPDB Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

B. Persyaratan PPDB Jenjang SD Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
    a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  5. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

C. Persyaratan PPDB Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

D. Persyaratan PPDB Jenjang SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
    a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

E. Persyaratan PPDB Untuk WNI/WNA dari Sekolah Luar Negeri Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Usia calon peserta didik WNI/WNA dari Sekolah di luar negeri untuk Kelas 7 SMP dan Kelas 10 SMA/SMK dapat di lihat pada huruf C dan D di atas.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

F. Persyaratan PPDB Untuk Penyandang Disabilitas di Sekolah Tahun Pelajaran 2020-2021
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf A - D.

Persyaratan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada TK SD SMP SMA dan SMK ini berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, sekolah juga dapat menambahkan berapa pesyaratan lain seperti tes akademik, formulir pendaftaran dan lain-lain.

Demikianlah Persyaratan PPDB Tahun 2020/2021 pada Jenjang TK SD SMP SMA SMK yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.

Rate this article

Getting Info...

Posting Komentar

Copyright ©Latihan Soal - All rights reserved.

Redesign by protemplates
Persetujuan
Kami menggunakan cookie untuk mengoptimalkan pengalaman menjelajah Anda...
Selengkapnya