Saat ini telah terbit Kepmendikbud No. 497-M-2019 yang ditetapakan pada tanggal 12 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Berikut ini isi teks dari Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
KESATU : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal; dan
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
KETIGA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Biro Sumber Daya Manusia.
Kepmendikbud Nomor 497/M/2019.pdf, Unduh
Demikianlah Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) yang dapat saya bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat.